Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor
untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi
pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap
setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit
macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka
dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan
perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak
dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah
kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. Keterangan dan
fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan
dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik
dalam kasus tersebut di Kejati Jambi. Semestinya data laporan keuangan Raden
Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan
yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data
yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati
Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan
menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52
miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana
korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya
penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan
Raden Motor.
Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua
orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang
mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat
sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
Analisa kasus :
Dalam kasus diatas, akuntan publik diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dalam kredit macet untuk pengembangan usaha Perusahaan Raden Motor. Hal ini dapat dilihat dari keterlibatan akuntan public yang di anggap lalai dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan, Ia tidak membuat empat kegiatan data laporan keuangan milik Raden Motor yang seharusnya ada dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI sebagai pihak pemberi pinjaman sehingga menimbulkan dugaan korupsi.
Dalam kasus diatas, akuntan publik diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dalam kredit macet untuk pengembangan usaha Perusahaan Raden Motor. Hal ini dapat dilihat dari keterlibatan akuntan public yang di anggap lalai dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan, Ia tidak membuat empat kegiatan data laporan keuangan milik Raden Motor yang seharusnya ada dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI sebagai pihak pemberi pinjaman sehingga menimbulkan dugaan korupsi.
Komentar :
Dalam kasus diatas meskipun akuntan publik tidak
ditetapkan sebagai tersangka seharusnya menjalankan tugas dengan berdasar pada
etika profesi yang ada sehingga tidak akan terjadi kesalahaan seperti ini lagi.
Ketelitian sangatlah penting sebagai akuntan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar