Kode etik yaitu norma atau azas
yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku
sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk
pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian
disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun
1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam
kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi
Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota,
sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya
Kredibilitas adalah
kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan. Aplikasi
umum yang sah dari istilah kredibilitas berkaitan dengan kesaksian dari
seseorang atau suatu lembaga selama konferensi. Kesaksian haruslah kompeten dan
kredibel apabila ingin diterima sebagai bukti dari sebuah isu yang
diperdebatkan.
Profesionalisme
(profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan
sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan
oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang
bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku,
kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
Skeptisisme merupakan suatu
bentuk aliran yang perlu untuk kenal dan diperhatikan secara seksama, karena
skeptisisme adalah satu-satunya aliran yang secara radikal dan fundamental
tidak mengakui adanya kepastian dan kebenaran itu, atau sekurang-kurangya
skeptisisme menyangsikan secara mendasar kemampuan pikiran manusia untuk
memperoleh kepastian dan kebenaran pengetahuan. Meragukan klaim kebenaran atau menangguhkan
persetujuan atau penolakan terhadapnya berarti bersikap skeptis. Istilah
skeptisisme berasal dari kata Yunani skeptomai yang secara harfiah berarti
”saya pikirkan dengan saksama” atau saya lihat dengan teliti”. Kemudian dari
situ diturunkan arti yang biasa dihubungkan dengan kata tersebut, yakni ”saya
meragukan”. (Sudarminta, 2002 : 47). Secara etimologis, skeptisisme berasal
dari kata bahasa Yunani, skeptomai, artinya memperhatikan dengan cermat,
meneliti. Para skeptis pada awalnya adalah orang-orang yang mengamati segala
sesuatu dengan cermat serta mengadakan penelitian terhadapnya.
Konservatisme adalah sebuah
filsafat politik yang mendukung nilai-nilai tradisional. Istilah ini berasal
dari kata dalam bahasa Latin, conservāre, melestarikan; "menjaga,
memelihara, mengamalkan". Karena berbagai budaya memiliki nilai-nilai yang
mapan dan berbeda-beda, kaum konservatif di berbagai kebudayaan mempunyai
tujuan yang berbeda-beda pula. Sebagian pihak konservatif berusaha melestarikan
status quo, sementara yang lainnya berusaha kembali kepada nilai-nilai dari
zaman yang lampau, the status quo ante.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar