Menurut
para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia
dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang
buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani
ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran
bagi tingkah laku manusia yang baik.
Berikut
ini merupakan pengertian etika profesi menurut para ahli:
1.
Drs. O.P. SIMORANGKIR, etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam
berprilaku menurut ukuran dan nilai yang
baik.
2.
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang
tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang
dapat ditentukan oleh akal.
3.
Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai
nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Istilah
lain yang identik dengan etika, yaitu:
1.
Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip aturan hidup
(sila) yang lebih baik (su).
2.
Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
Filsuf
Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang
pembahasan
Etika, sebagai berikut:
1.
Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari
untuk ilmu pengetahuan yangmempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
2.
Manner dan Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan
(adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang
terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan
manusia.
Kode
etik untuk sebuah profesi adalah sumpah jabatan yang juga diucapkan oleh para
pejabat Negara. Kode etik dan sumpah adalah janji yang harus dipegang teguh.
Artinya, tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang melanggarnya. Benar
adanya, dibutuhkan sanksi keras terhadap pelanggar sumpah dan kode etik
profesi. Bahkan, apabila memenuhi unsur adanya tindakan pidana atau perdata,
selayaknya para pelanggar sumpah dan kode etik itu harus diseret ke
pengadilan.Kita memang harus memiliki keberanian untuk lebih bersikap tegas
terhadap penyalahgunaan profesi di bidang apa pun. Kita pun tidak boleh
bersikap diskrimatif dan tebang pilih dalam menegakkan hukum di Indonesia. Kode
etik dan sumpah jabatan harus ditegakkan dengan sungguh-sungguh. Profesi apa
pun sesungguhnya tidak memiliki kekebalan di bidang hukum. Penyalahgunaan
profesi dengan berlindung di balik kode etik profesi harus diberantas. Kita
harus mengakhiri praktik-praktik curang dan penuh manipulatif dari sebagian
elite masyarakat. Ini penting dilakukan, kalau Indonesia ingin menjadi sebuah
Negara dan Bangsa yang bermartabat.
Contoh
kode etik guru : Guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya
dengan tujuan membentuk manusia pembangunan yang pancasila”. Inilah bunyi kode
etik guru yang perrtama dengan istilah “bebakti membimbing” yang artinya
mengabdi tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa paksaan,
manusiawi). Istilah seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi guru
harus berupaya dalam membentuk manusia pembangunan pancasila harus seutuhnya
tanpa pamrih.
Menurut
saya jika mobil dinas dipakai untuk kepentingan pribadi sangat tidak etis
karena mobil dinas tersebut digunakan untuk kepentingan kantor dan urusan
kantor lainnya. sangat tidak baik dipandang masyarakat apabila mobil dinas
dipakai untuk kepentingan pribadi.
daftar pustaka nya gak ada ya mas. ?
BalasHapusTerimakasih kakak atas artikel nya, terus tulis artikel lainnya ya kak. O iya, perkenalkan nama saya putri1622520017 dari kampus ISB Atma Luhur
BalasHapusmmorpg oyunlar
BalasHapusinstagram takipçi satın al
Tiktok jeton hilesi
tiktok jeton hilesi
antalya saç ekimi
referans kimliği nedir
İNSTAGRAM TAKİPÇİ SATIN AL
metin2 pvp serverlar
Instagram Takipçi Satın Al